Dewan Pers adalah lembaga independen yang dibentuk dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan ehidupan pers nasional
Tugas dewan pers memberikan pernyataan penilaian atau rekomendasi dalam hal terjadinya pelanggaran kode etik, penyalah gunaan profesi, dan kemerdekaan pers.
Keputusan Dewan Pers bersifat mendidik dan non legalistik.
Rabu, 03 Desember 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar