1. Independen (berita berimbang, akurat, dan tidak beritikad buruk)
2. Profesional
3. Menguji informasi, berita berimbang, menerapkan asas praduga tak bersalah.
4. Tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis dan cabul.
5. Tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan
6. Tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap
7. Memiliki hal tolak untuk melindungi narasumber, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai kesepakatan.
8. Tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi.
9. Menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
10. Meralat berita yang salah.
11. Melayani hak jawab dan hak koreksi secara profesional
Sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh perusahaan pers atau organisasi wartawan.
Rabu, 03 Desember 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar